Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum juga ham ri denny indrayana menegaskan, pelaku pembunuhan empat tahanan di lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, selama 23 maret silam, mesti dihukum setimpal pas perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum mesti diselenggarakan dengan adil, tegasnya pada kupang, senin.

denny indrayana berada pada kota kupang, nusa tenggara timur di rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah selama cebongan, yang menewaskan empat tahanan, masing-masing yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) serta gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), merupakan murni tindakan kriminal. sebab itu harus ditindak pas aturan hukum yang ada.

dia menyampaikan, dalam kondisi ini, penagakan hukum harus benar-benar ditegakan. selama peradilan mana saja, katanya, kaum pelaku mau diadili dan harus tetap menerapkan sistem kedailan dan transparan.

Informasi Lainnya:

kemanterian hukum dan ham ri, lanjut dia, ingin selalu mengakibatkan proses peradilan kaum pelaku insiden itu, supaya tetap menjual agama hukum yang ada.

peradilan militer yang akan mengadili kaum tersangka, harus terbuka juga transparan, supaya menghindari munculnya sederat persoalan ikutan masih.

terkait pola pengamanan dalam lp pascakejadian itu, denny menyatakan baru memerlukan evaluasi yang lebih mendalam supaya mengerjakan pengamanan.

menurut dia, kaum sipir ingin kembali dibekali melalui sederat pelatihan agar bisa mengantisipasi juga menghalau sejumlah penampilan semisal penyerangan pada lp cebongan. dia mengatakan, para sipir mampu dimungkinkan untuk membeli senjata api dalam kondisi tertentu.