bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr dari partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan umum (kpu) dalam jakarta, selasa.
dia (susno duadji) memenuhi kriteria yang sebetulnya tak bisa dicalonkan, tentu tak bisa kami nyatakan memenuhi syarat, papar komisioner kpu hadar nafis gumay.
dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, untuk perubahan atas pkpu nomor 7 tahun 2013 perihal pencalonan anggota dpr, dpd dan dprd, dikenalkan kiranya surat pencalonan juga daftar bakal calon dibuktikan melalui surat pernyataan tak pernah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
syaratnya adalah ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, maka pak susno itu dijatuhi sebuah pidana penjara yang ancamannya hingga lima tahun maksimal, tambahnya.
Informasi Lainnya:
- Tips dalam beriklan
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
- Mengukur Kualitas Mutiara
- Bagaiman promosi melalui iklan
sementara tersebut, ketua kpu ri husni kamil manik menyampaikan kiranya bakal caleg dan berstatus terpidana tak mengikuti syarat untuk ditentukan di registrasi calon tetapi (dcs).
kalau terpidana itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), makanya masuk selama ketentuan pasal tak memenuhi syarat, katanya.
pada ketika penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menyatakan dia bersedia adalah bacaleg pbb karena merasa cocok dengan garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, terlebih tenntang soal hukum.
saya diminta dengan partai untuk masuk dalam daerah pemilihan (dapil) jawa barat. tak terpengaruh yang diputuskan partai, saya patuhi, kata susno pada gedung kpu saat tersebut.
susno didakwa pada persentasi korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah serta dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta.
dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kabareskrim, ketika menangani angka pt sal melalui melayani kejutan rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
pengadilan serta mengatakan susno terbukti mengurangi rp 4.208.898.749 yang adalah dana pengamanan pilkada jawa barat saat menjabat kapolda Jawa Barat pada 2008, supaya kepentingan pribadi.