hanya empat produk obat daripada sekitar 20 ribu-30 ribu produk obat-obatan dan beredar selama penduduk, telah memperoleh sertifikat halal daripada majelis ulama indonesia (mui).
minimnya obat dan bersertifikat halal selama indonesia akibatkan dengan pemahaman bahwa obat adalah sesuatu yang darurat, makanya boleh dikonsumsi sekalipun tak jelas status kehalalannya, tutur direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan dan kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim pada siaran pers mui pada jakarta, senin.
pandangan itu, berdasarkan dia, keliru sebab agar menentukan hukum kedaruratan, penggunaan obat mesti dengan alasan dan kuat, salah satunya, pasien hendak meninggal dunia bila tidak mengkonsumsi obat tersebut ataupun tak banyak obat lain dan mampu menggantikan.
empat obat yang sudah bersertifikat halal itu diantara lain vaksin meningitis dan kapsul cacing, sedangkan obat-obatan yang lain daripada 206 perusahaan obat dalam indonesia belum mengajukan diri untuk disertifikasi, ujarnya.
Informasi Lainnya:
selain empat pilihan obat, 13 bidang suplemen juga 17 bidang jamu, menurut dia, dan telah memperoleh sertifikat halal.
minimnya obat-obatan halal, juga timbulkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor daripada luar, mayoritas daripada china dan india, sementara kita selama indonesia hanya meracik saja dari unsur-unsur dan diimpor. maka kita tidak tahu-menahu halal tidaknya unsur-unsur obat-obatan itu, katanya.