Pemerintah sudah memberikan tunjangan kinerja pada PNS selama 56 kementerian serta lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan situs reformasi birokrasi, papar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar di Jakarta, Senin.
Tunjangan kinerja ketika ini telah diberikan pada 56 kementerian dan lembaga pemerintah yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi. tapi besarannya masih kurang lebih 40 sampai 50 persen dari pagu yang ditentukan, kata Menteri Azwar Abubakar pada keterangan tertulisnya dan diterima selama Jakarta,Senin.
PNS golongan IIIA berada dalam grade delapan mendapat tunjangan sekitar Rp2,5 juta, ditambah gaji pokok serta tunjangan lain sehingga penghasilannya tak kurang dibandingkan Rp5 juta.
sementara PNS dengan level tertinggi, yakni pejabat eselon I, memperoleh tunjangan minimum Rp19 juta, update dengan tunjangan lain, oleh karenanya pendapatannya tak kurang dibandingkan Rp30 juta sebulan, tambahnya.
Pemberian tunjangan tersebut baru tahap pertama juga belum memperlihatkan kinerja sebenarnya dibandingkan para PNS. namun, melalui kenaikan tersebut Pemerintah berupaya untuk PNS mempunyai penghasilan dan sah.
Selama ini PNS yang gajinya kecil akan tetapi kenyataannya memperoleh pendapatan tambahan dari berbagai honor. melalui kehadiran tunjangan kinerja sebesar itu, sekarang berbagai honor dibersihkan, katanya.
Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan PNS), melalui memberikan kenaikan gaji yang menyesuaikan inflasi, juga melalui perbaikan struktur penggajian dan pemberian tunjangan berbasis kinerja. Pemerintah mengimbau kaum PNS di seluruh kementerian juga lembaga pemerintah agar menerapkan efisiensi anggaran, melalui mengurangi sejumlah kegiatan yang tidak relevan dengan urusan inti instansi mengenai.
kegiatan-kegiatan dan tidak terlalu bermanfaat dan kurang relevan melalui `core business` instansi dikurangi, seminar-seminar serta konsinyasi, juga perjalanan dinas dikurangi, tegasnya.
Dengan demikian, hasil efisiensi anggaran itu bisa digunakan supaya meminta tunjangan kinerja pegawai, oleh karenanya tak meninggalkan pembengkakan Anggaran Pendapatan serta belanja Negara (APBN).